Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, dan Pusdatin) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK: