5 GERBANG API IO

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Dalam melaksanakan pengelolaan data, Pusdatin memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas data maka dibuat sistem informasi verifikasi dan validasi data diantaranya aplikasi Verifikasi dan Validasi data Guru dan Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi Verval GTK ini melibatkan operator sekolah, operator daerah dan operator pusat serta dalam aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi dan validasi data GTK juga untuk memproses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemendikbud dan GTK Kemenag.